
Mengenal Hisab dan Rukyatulhilal
Tiap kali menjelang Bulan Ramadan tiba, media massa Indonesia diramaikan berita tentang kapan puasa dimulai, tanggal berapa, hari apa. Juga berita seputar perbedaan memulai puasa. Ada yang “curi start”, ada pula yang sesuai kalender dan penetapan pemerintah.
Dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan besar di Indonesia: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), melalui para tokoh masing-masing, seringkali jadi nara sumber terkait berita-berita soal penetapan awal Ramadan. Keduanya menerapkan metode penetapan awal Ramadan (dan awal bulan Hijriyah lainnya) yang berbeda, yakni metode hisab (Muhammadiyah) dan metode rukyatulhilal (NU).
Perbedaan metode membuahkan hasil yang berbeda pula. Namun demikian, ada kalanya hasil metode hisab dan rukyatulhilal sama, atau setidaknya sebagian besar ormas keagamaan menyepakati awal Ramadan yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui keputusan sidang isbat.
Lantas, apa itu hisab dan rukyatulhilal, dua metode yang digunakan untuk menentukan awal puasa Ramadan?
Hisab Hakiki Wujudul Hilal versi Muhammadiyah
Sedangkan Muhammadiyah tidak melakukan ru’yatul hilal atau pengamatan hilal secara langsung. Mereka menetapkan awal bulan hijriah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, dengan keberadaan hilal di atas ufuk saat terbenam matahari pada hari ke-29, meskipun hanya 0,1 derajat.
Metode hisab atau Hisab Hakiki Wujudul Hilal merupakan perhitungan posisi matahari dan bulan secara ilmu falak untuk menentukan wujudnya hilal sebagai penanda bulan baru Hijriah. Bulan baru terjadi jika ketinggian hilal sudah di atas nol derajat dan terjadi ijtima’ sebelum matahari terbenam.
Bagi Muhammadiyah, hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab hakiki kriteria imkanur rukyat. Jika posisi bulan sudah berada di atas ufuk pada saat terbenam matahari, seberapa pun tingginya (meskipun hanya 0.1 derajat), maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.
Metode ini menekankan bahwa hilal dapat ditemukan meskipun tidak dapat dilihat dengan mata telanjang selama memenuhi tiga syarat. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka waktu tersebut belum masuk bulan baru.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Hisab Hakiki adalah metode penentuan awal bulan Hijriah yang dilakukan dengan menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit, sehingga awal dan akhir bulan Hijriah mengacu pada perjalanan Bulan benda langit tersebut.
Berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal, bulan Hijriah baru dimulai apabila saat matahari terbenam pada hari ke-29 dari bulan Hijriah yang berjalan, telah terpenuhi tiga syarat berikut, yaitu:
- telah terjadi ijtima’ (konjungsi),
- ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, dan
- pada saat matahari terbenam, bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Apabila salah satu kriteria tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, [Yogyakarta, Majelis Tarjih, 2009]).
Rukyatul Hilal NU
Rukyatul hilal dilakukan dengan mengamati penampakan hilal yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtima’, yaitu kondisi saat matahari dan bulan dalam satu bujur yang sama. NU konsisten menggunakan metode ini, meskipun juga tidak mengabaikan hisab sebagai alat bantu.
Jadi, NU tidak anti terhadap hisab (metode penentuan awal bulan Hijriah dengan penghitungan) yang umumnya dijadikan patokan oleh Muhammadiyah. Namun metode hisab bagi NU merupakan pendukung, bukan alat penentu keputusan final dalam menentukan awal bulan Hijriah.
NU dalam menggunakan metode Hisab Hakiki Imkan Rukyat sebagai alat bantu, menetapkan ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat (3-6.4). Hal ini sesuai dengan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Metode penentuan awal bulan Hijriah, baik untuk menandai permulaan bulan Ramadhan, Syawal, atau bulan lainnya, harus didasarkan pada penglihatan bulan secara fisik (rukyatul hilal bil fa’li). Hilal diamati pada hari ke-29 malam ke-30. Jika hilal terlihat, maka itu menandakan awal bulan baru. Sebaliknya, jika hilal tidak terlihat, maka malam itu masuk tanggal 30.
Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) dinyatakan mempunyai parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqi minimal 6,4 derajat. Hal ini ditegaskan melalui surat keputusan nomor 001/SK/LF–PBNU/III/2022, tentang kriteria IRNU yang merupakan turunan dari butir pertama keputusan Muktamar Ke-34 NU tahun 2021, terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah.
Adapun dasar hukum bagi penggunaan rukyatul hilal adalah sebagai berikut:
1. Hadits muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) sebagai berikut:
حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (HR Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
Dari hadits di atas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan “melihat bulan” atau rukyatul hilal sebagai causa prima dari permulaan ibadah puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya.
Terbukti, dari penggalan kedua redaksi kalimat Rasulullah SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada.
2. Dalam kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan sebagai berikut:
وَإِذَا ثَبَتَ فِي مِصْرَ لَزِمَ سَائِرَ النَّاسِ فَيَلْزَمُ أَهْلَ الْمَشْرِقِ بِرُؤْيَةِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ
Artinya: Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi timur untuk mengikuti ketetapan rukyah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi barat.
Dalam ta’bir di atas telah dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam yang tinggal di daerah timur untuk mengikuti ketetapan rukyah yang telah diambil oleh kaum muslimin di wilayah barat. Dan sebaliknya, apabila mereka yang tinggal di wilayah timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang tinggal di barat.
3. Dalam kitab Furu’ Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali juz 4 hal 426 disebutkan:
إِنْ ثَبَتَتْ رُؤْيَتُهُ بِمَكَانٍ قَرِيبٍ أَوْ بَعِيدٍ لَزِمَ جَمِيعَ الْبِلَادِ الصَّوْمُ ، وَحُكْمُ مَنْ لَمْ يَرَهُ كَمَنْ رَآهُ وَلَوْ اخْتَلَفَتْ الْمَطَالِعُ
Artinya: Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti rukyah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melihatnya seperti halnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya rukyat ini. Yaitu di antaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan atau ikhtilaf mathali’.
4. Penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin
لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ
Artinya: Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.(*)
Sebagian sumber: NU Online, muhammadiyah.or id